Cecar 13 Pertanyaan Firli Bahuri, Bareskrim Polri Segera Lengkapi Berkas

  • Bagikan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (DERY RIDWANSAH)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, untuk kesekian kalinya kembali memeriksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (19/1).

Pemeriksaat terhadap Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu dilakukan di lantai 6 ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.

Firli Bahuri kembali diperiksa terkait penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli terpantau tiba lebih awal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, Firli dikawal seorang stafnya masuk dari pintu Awaluddin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri diperiksa sekitar 3 jam dan selesai diperiksa sekitar pukul 12.00 WIB.

"Untuk tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat tanggal 19 Januari 2024 dimulai pukul 09.00 dan berakhir tadi sekira pukul 12.00," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Ade Safri, total ada 13 pertanyaan diajukan penyidik kepada Firli Bahuri.

Pertanyaan yang dilontarkan untuk Firli Bahuri masih seputar dugaan pemerasan dalam rangka pemenuhan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB. Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," tuturnya.

Setelah memeriksa Firli Bahuri, lanjut Ade Safri, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim akan melengkapi berkas tersebut dan segera mengirimkan kembali ke kejaksaan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan