FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel mencatat LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) 2022 terkait adanya belanja hibah Pemprov Sulsel yang belum dipertanggungjawabkan. Angkanya sebesar Rp14 miliar.
Pada 2022, Pemprov menganggarkan belanja hibah Rp246 miliar dan terealisasi Rp234 miliar atau sekitar 95,43 persen. Namun, tidak semuanya ada pertanggungjawaban.
Kepala Biro Kesra Pemprov Sulsel, Erwin Sodding membantah soal temuan dana hibah senilai Rp14 miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Ia mengaku sudah melakukan tindak lanjut sejak tahun 2023.
"Temuan Rp14 miliar itu, tidak seperti itu. Saat ini tersisa Rp7,9 miliar saja yang belum melaporkan pertanggungjawabannya. Sudah ada 61 persen yang dipertanggungjawabkan," ujar Erwin, kemarin.
Ia menjelaskan, dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan itu merupakan LHP 2022.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Sulsel, untuk menginstruksikan kepada Biro Kesra dan BPKAD untuk melakukan pengawasan dan memantau pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah.
Dari hasil pemeriksaan BPK atas pertanggungjawaban belanja hibah itu diketahui bahwa masih terdapat beberapa lembaga atau organisasi swasta penerima hibah yang belum menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan hibah. Yang meliputi laporan pertanggungjawaban, laporan penggunaan, surat pernyataan tanggung jawab, dan bukti-bukti pengeluaran.
"Kalau dianggap penyelewengan, belum sampai ke arah situ karena ini masalah administrasi. Misal, saya kasih uang bensin, tapi tolong kasih saya bukti kalau betul dibelikan bensin. Dan buktinya itu yang belum disertakan penerima hibah kepada kami," terang Erwin.