Menurutnya, masalah ini sudah jadi atensi Pemprov Sulsel. Pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan laporan penggunaan dana hibah kepada lembaga atau organisasi swasta yang belum menyerahkan laporan.
Namun, ada berapa lembaga atau organisasi yang diberi hibah seperti rumah ibadah, terdapat kendala. "Ada beberapa lokasi bantuan itu sangat jauh dan ada keterbatasan. Tapi kami sudah mapping dan ini jadi atensi kami," sebutnya.
Mantan Kabiro Kesra Pemprov Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin membeberkan, pengelolaan dana hibah mekanismenya dilakukan sesuai peraturan gubernur. Ia membeberkan, semua penerima hibah mesti disurati agar memasukkan laporan pertanggungjawabannya.
"Tidak bisa kita sebagai pemberi hibah yang pergi ke penerima hibahnya. Jadi kita hanya menyampaikan surat untuk memasukkan laporannya, karena itu tanggung jawabnya sebagai penerima hibah," ungkap Kadisdik Sulsel ini.
Ia belum mengetahui secara detail persoalan temuan BPK atas dana hibah tersebut semenjak tidak lagi menjabat Kabiro Kesra. Hanya saja, ia mengaku sudah melaksanakan mekanisme sebagaimana mestinya.
Iqbal menyebut, masih banyak pengurus rumah ibadah yang manajemennya belum paham terkait pengelolaan dana hibah. Apalagi, terkait keharusan pelaporan pertanggungjawaban.
"Kendalanya beberapa penerima hibah ada di daerah yang terpencil, mungkin ini yang agak lambat mereka datang menyampaikan laporannya," tandasnya. (uca/yuk)