FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pajak hiburan malam di Makassar naik 75 persen per 2024. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan kenaikan itu diusulkan legislatif.
Firman menjelaskan, kenaikan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD). Di UU HKPD, kenaikan pajak hiburan malam di daerah bisa naik di rentang 40-75 persen.
“Kalau pajak hiburan itu angkanya dari 40 hingga 75 persen,” kata pria yang juga menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah Makassar itu, saat diwawancarai di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan, Jumat (19/1/2024).
Saat penggodokan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Firman bilang DPRD Kota Makassar mengusulkan dan menetapkam kenaikan 75 persen.
“Jadi kemarin waktu penetapan Perda yang baru terkait penetapan pajak dan retribusi daerah itu dari pihak legislatif mengusulkan adanya kenaikan maksimal di pajak hiburan,” jelasnya.
Terkait dengan penolakan dari sejumlah pihak atas kenaikan itu, Firman mengungkapkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan DPRD.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak legislatif mengenai peningkatan pajak 75 persen,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Syamsuddin Raga mengatakan, Perda tersebut merupakan aturan turunan dari kementerian.
“Judulnya bukan pajak retribusi hiburan malam, tetapi judulnya pajak retribusi daerah, karena turunan dari arahan kementerian sehingga ada perubahan,” ujarnya, singkat. (Arya/Fajar)