Pertek Pengembalian 39 ASN Nonjob Akhirnya Keluar, Pelantikan Masih Butuh Izin Kemendagri

  • Bagikan
Ilustrasi ASN

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Kependudukan Negara (BKN) telah menyerahkan pertimbangan teknis (pertek) terkait pengembalian jabatan 39 ASN nonjob Pemprov Sulsel.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN RI Nanang Subandi.

Dia menyatakan, pertek tersebut telah diserahkan pada tanggal 10 Januari 2024 lalu. Artinya sudah terhitung sembilan hari setelah diserahkan.

“Sudah, tanggal 10 Januari 2024,” kata Nanang Subandi, Kamis, (18/1/2024).

Hanya saja, ia enggan membeberkan nama-nama yang direkomendasikan untuk dikembalikan jabatannya.

Pada intinya kata dia, gambaran rekomendasi yang disampaikan BKN melalui Pertek tersebut terkait permintaan pengembalian ASN yang bersangkutan ke dalam jabatannya semula.

“Termasuk apabila pegawai yang terdampak memiliki kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta track record integritas dan moralitasnya baik. Maka dapat diikutkan ke dalam penataan pegawai (seperti promosi atau rotasi),” jelasnya.

Setelah pertek tersebut, maka Pemprov Sulsel harus meminta izin secara tertulis kepada Kemendagri untuk melakukan pelantikan.

“Setelah Pertek BKN ini diterima pihak instansi, BKD Sulsel juga perlu meminta izin tertulis Kemendagri sebelum melakukan pelantikan atas pengembalian jabatan ASN tersebut,” tandas Nanang.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele saat dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini diterbitkan.

Untuk diketahui, ASN tersebut nonjob di era Eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan