FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Usul pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang berakhirnya masa jabatannya, terus menuai perbincangan terutama dari kalangan elite politik.
Terpenting, usul pemakzulan itu merupakan hal yang wajar karena memang diatur dalam undang-undang. Sehingga, usul itu bukan suatu perbuatan makar sebagaimana asumsi pihak tertentu.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Dia menyatakan bahwa pemakzulan presiden bukan hal yang mustahil untuk dilakukan. Menurut dia, pemakzulan atau impeachment presiden diatur dalam pasal 7 B ( ayat 1 sd 7 ) UUD 1945 .
"Memang tidak mudah, tetapi bukan hal yang mustahil dilakukan karena memang diatur dan tidak melanggar undang-undang," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (19/1).
Hasanuddin mengungkapkan ada berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum memakzulkan presiden hasil pemilihan langsung oleh rakyat. Hasanuddin menjelaskan proses pemakzulan terhadap presiden diawali dengan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR.
Dia menegaskan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah mengatur soal penggunaan HMP.
Merujuk Pasal 79 UU MD3, Hasanuddin menyatakan bahwa HMP merupakan hak DPR untuk menyikapi kebijakan pemerintah ataupun kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun mancanegara.
HMP juga untuk menanggapi dugaan bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela.
"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR. Bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," lanjut Hasanuddin.