Hasanudddin menegaskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencuat dalam beberapa hari terakhir ini jangan dianggap melawan hukum apalagi makar.
"Ini masalah biasa dalam era berdemokrasi. Kalau syaratnya terpenuhi sesuai UU ya bisa saja dilakukan dan kalau tak terpenuhi, ya, bukan masalah, tidak perlu menjadi kontroversi publik," pungkas Hasanuddin. (fajar)