FAJAR.CO.ID -- Para guru wajib tahu nih, tidak semua sertifikat webinar atau pelatihan dapat menjadi bukti dukung Rencana Hasil Kerja alias RHK. Kesal kan, sudah capek-capek ikut webinar atau pelatihan, tetapi sertifikatnya tidak diterima di penilaian kinerja PMM atau Platform Merdeka Mengajar.
Akhirnya, waktu dan pikiran sudah terbuang banyak, tetapi tidak dapat menjadi poin dalam penilaian kinerja Platform Merdeka Belajar.
Nah, agar tidak banyak waktu yang terbuang percuma karena ikut webinar yang sertifikatnya tidak dapat berkontribusi pada penilaian kinerja, para guru wajib mengenali ciri-ciri sertifikat yang dijamin diterima di Pengelolaan Kinerja PMM.
Dengan begitu, dokumen Rencana Hasil Kinerja atau RHK yang sudah disusun, bisa menjadi bermanfaat. Sertifikat yang bapak atau ibu guru dapatkan dari hasil pelatihan, juga bisa diterima sebagai bukti dukung RHK.
Target minimal 32 poin juga dapat terpenuhi untuk bisa mendapat predikat baik ketika penilaian kinerja di akhir semester.
Nah, agar penyusunan dokumen RHK dapat berjalan sesuai rencana dan target 32 poin bisa terpenuhi, simak deh ciri-ciri sertifikat yang dijamin diterima di Pengelolaan Kinerja PMM.
Ketahui Jenis Dokumen
Dalam penilaian pengelolaan kinerja Platform Merdeka Mengajar atau PMM, para guru akan diminta mengunggah sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut menjadi bukti pendukung dalam Pengelolaan Kinerja PMM.
Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja.