Maka, sertifikat yang didapatkan juga dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara unggah Bukti Dukung bisa dilihat pada laman resmi Kemdikbud dengan link di bawah ini.
https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26099265735193
- Bukti Dukung Tugas Tambahan
Penilaian kinerja guru memang cukup banyak ya.
Selain bukti dukung Pengembangan Kompetensi, para guru juga diminta mengunggah bukti dukung Tugas Tambahan.
Bukti Dukung yang diunggah adalah surat kerja atau surat tugas beserta dengan surat laporan tugas pelaksanaan yang diberikan oleh atasan untuk melaksanakan tugas tambahan.
Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.
Yang perlu diketahui, bahwa guru bisa memilih lebih dari satu tugas tambahan berdasarkan SK atau surat tugas yang telah diberikan.
Dokumen yang diunggah berupa SK atau surat tugas beserta dengan surat laporan tugas pelaksanaan dalam satu file dengan format dokumen PDF.
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara unggah Bukti Dukung bisa Anda dapatkan melalui laman resmi Kemdikbud dengan link di bawah ini.
https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26099265735193
Nah, sekarang Anda sudah tahu ciri-ciri sertifikat yang dijamin diterima di Pengelolaan Kinerja PMM sebagai bukti dukung RHK atau Rencana Hasil Kerja. Semoga bermanfaat. (*)