Kewajiban Pembayaran Dinas SDACKTR Sulsel, Termasuk Proyek Taman Andalan di CPI dan Masjid Al-Markaz 

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel tercatat memiliki kewajiban pembayaran senilai Rp93 miliar (Rp93.283.911.899,40). 

Beberapa yang menjadi utang termasuk TPP ASN bulan Desember 2023, iuran jaminan kesehatan non ASN, kecelakaan kerja, dan kematian.

Ada juga biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas serta belanja BBM/gas untuk bulan Mei-September 2023.

Kemudian rehabilitasi air mancur kawasan CPI, pembangunan Masjid 99 Kubah, masjid Rujab Gubernur, dan Masjid Kantor Gubernur, Islamic Center di Bone

Selanjutnya ada rehabilitasi gedung dan taman wisma negara, pembangunan rest area Sidrap, Jeneponto.

Selain itu juga ada taman kawasan Masjid Al-Markaz, pembangunan kawasan FarmField GOR, penataan RTH dan Kawasan Kuliner di CPI, lansekap Kantor Gubernur, RTH Taman Andalan di CPI (payung elektrik).

Penyusunan rencana teknis Asrama Sulsel di Kendari, pembangunan rumah kayu dan rumah sehat di GOR, pembangunan pagar kantor, rehabilitasi bendung di Waru-waru, hingga irigasi Kalamisu Sinjai.

Dalam dekap utang Dinas SDACKTR tersebut, ada yang sudah terbayar sebagian dan ada yang belum sama sekali. Ada yang sudah memiliki SPM dan ada pula yang tidak memiliki SPM. 

Kepala BKAD Sulsel Salehuddin menyatakan, utang Dinas SDACKTR dianggapnya tidak terlalu besar.  

“Kalau SDA nda terlalu banyak. Mungkin kurang lebih Rp100 Miliar, pihak ketiga,” tuturnya, Sabtu, (20/1/2024). 

Soal jika dibanding dengan utang di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel yang tembus Rp281 Miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan