FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkapkan kasus pembunuhan yang melibatkan pelaku berinisial AA (20) dan korban kekasihnya, KRA (20), pada Kamis (18/1) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Selain terlibat dalam kasus pembunuhan, AA juga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan temuan baru.
"Ada temuan baru dalam proses penyidikan.Tersangka juga telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak, di Polres Metro Depok tanggal 3 Januari 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Temuan tersebut didasarkan pada pemeriksaan tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka mengakui bahwa ia pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan.
Setelah berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok, dikonfirmasi bahwa laporan tersebut telah ditangani oleh mereka.
Korban, yang dipaksa berhubungan badan saat masih di bawah umur, kini dalam kondisi hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan.
Pelaku AA berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Motif dan hubungan antara pelaku dan korban belum diungkap karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Penangkapan pelaku AA disetujui oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, yang menyatakan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah, dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. (ant)