Tiktok Shop Terindikasi Melanggar, Ombudsman Minta Kemendag Tidak Tutup Mata

  • Bagikan
Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya (Kiri)

FAJAR.CO.ID -- Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak menutup mata atas potensi pelanggaran Tiktok Shop. Platform media sosial itu terindikasi maladministrasi.

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti indikasi maladministrasi terkait pelaksanaan kebijakan, khususnya kelalaian operasional pada Tiktok Shop.

Maladministrasi yang dimaksud yaitu pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Setelah tidak lagi menyelenggarakan sendiri penjualan di platform media sosialnya, Tiktok bekerja sama dengan situs belanja online Tokopedia. Kerja sama ini sebagai bentuk adaptasi memenuhi regulasi yang berlaku

Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, Tiktok seharusnya tidak dianggap sebagai platform e-Commerce, melainkan platform media sosial.

Tiktok memang telah bekerja sama dengan Tokopedia, tetapi Dadan menegaskan saat ini Tiktok Shop belum mendapatkan izin e-Commerce.

Dadan menyebut maladministrasi yang dimaksud adalah terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Sebagai sebuah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman telah berkomitmen untuk mendalami pelanggaran dan pembiaran yang terjadi.

Sementara itu, tindak lanjut terhadap masalah ini akan dilakukan setelah melakukan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait.

Selanjutnya, Dadan juga akan mengimbau Kementerian Perdagangan untuk tidak menutup mata terkait potensi pelanggan yang dilakukan oleh platform asal Tiongkok tersebut.

Selain itu, Dadan mengingat kembali bahwa revisi Permendag 31/2023 telah secara tegas memerintahkan pemisahan fungsi antara media sosial, social commerce, dan Commerce.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa media sosial tidak diperbolehkan menjual secara daring atau hanya sebatas promosi, serta tidak boleh melakukan transaksi dalam satu platform.

"Dalam perspektif Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya," ungkap Dadan.

Selain itu, Dadan juga menyoroti perbedaan sikap antara Kementerian terkait penanganan masalah tersebut. Di satu sisi, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan Tiktok Shop masih melanggar Permendag, khususnya saat Harbolnas 12.12.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan justru memberikan toleransi dengan menyebutkan bahwa uji coba layanan Tiktok Shop adalah sebagai fase transisi.

Meski demikian, dasar hukum mengenai transisi platform maupun uji coba dalam Permendang tidak tertulis secara jelas.

Terkait hal itu, pihaknya menegaskan bahwa apabila perbedaan sikap tersebut terus berlanjut dan pembiaran terus terjadi, Ombudsman akan segera melakukan pemanggilan terhadap tiga Kementerian sekaligus terkait dengan isu ini.

"Karenanya, permintaan keterangan akan dilayangkan tidak hanya kepada Kementerian Perdagangan, tetapi juga kepada Kementerian Kominfo dan Kementerian Koperasi UMKM," tegas Dadan. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan