Sehingga dilakukanlah tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku.
"Kemudian saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur," tandasnya.
Saat ini, ditegaskan Ngajib pelaku telah diamankan di Makopolsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dijerat Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/fajar)