FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditangkap Polisi setelah melakukan aksi jahatnya di beberapa lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, J (45) dan R (32) tak berkutik digelandang ke hotel prodeo.Di hadapan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, R mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal," kata R sambil tertunduk lesu di atas kursi roda.
R yang sudah mendapatkan hadiah timah panas di kakinya karena melawan saat diamankan petugas terlihat meringis kesakitan saat ditampilkan di depan awak media.
Mengakui perbuatannya merupakan perbuatan tidak benar, R meminta maaf terhadap beberapa korbannya.
Seperti diketahui, R dan J telah beraksi di lima lokasi berbeda. Dua di kota Makassar dan tiga di kabupaten Gowa.
"Saya minta maaf kepada korban, saya akui perbuatan saya salah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang begal di kota Makassar harus mendapat hadiah timah panas usai ditangkap Polisi, pada Minggu (21/1/2024) dinihari kemarin.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, pelaku berinisial J (45) dan R (32) diamankan di dua lokasi berbeda.
J ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Sementara R, di waktu yang hampir bersamaan ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, saat beraksi di Jalan Rappocini Raya, kecamatan Rappocini, seorang dokter Gigi menjadi korban.
Dari hasil pengembangan, dikatakan Ngajib, salah seorang pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Kita tangkap dua pelaku di Gowa J dan R. Kemudian dari hasil pengembangan, salah satu di antaranya residivis. Korban dokter gigi," ujar Ngajib di Mapolsek Rappocini, Senin (22/1/2024).
Ngajib bilang, dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan pencurian dengan cara memaksa mengambil korban.
"Pelaku mengambil tasnya secara paksa dari korban," lanjutnya.
Dijelaskan Ngajib, tas yang dicaplok begal itu berisi handphone, laptop, berlian, dan uang.
"Kurang lebih Rp250 juta kerugian, dan hasil dari penjualan sudah dilakukan penyitaan," bebernya.
Diungkapkan Ngajib, atas peristiwa itu korban tidak mengalami luka akibat kekerasan. Meskipun begitu, dia kaget karena tiba-tiba didatangi pelaku.
"Kondisi korban tidak papa (tidak mengalami luka), karena pelaku hanya mengambil barang," tukasnya.
Lanjut Ngajib, saat pihaknya melakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Sehingga dilakukanlah tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku.
"Kemudian saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur," tandasnya.
Saat ini, ditegaskan Ngajib pelaku telah diamankan di Makopolsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dijerat Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara," kuncinya.
(Muhsin/fajar)