Menurut Sularsi, masyarakat tidak bisa diwajibkan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengolah sampah plastik yang ditimbulkan oleh bahan kemasan pangan yang diproduksi industri pangan. Seharusnya industri yang harus bertanggung jawab untuk menarik kembali kemasan plastik sekali pakai yang diproduksinya.
Masalah galon sekali pakai memerlukan perhatian serius untuk mewujudkan solusi berkelanjutan. Dengan kesadaran konsumen yang meningkat, dukungan pemerintah dan inovasi industri seharusnya dapat berjalan menuju arah yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi dampak negatif galon sekali pakai terhadap Bumi.
hasil temuan Sensus Sampah Plastik (SSP) se-Indonesia tahun 2022-2023 di 28 kabupaten/kota di 13 provinsi di Indonesia yang dipaparkan oleh Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis 11 Januari 2024, menempatkan Mayora Indah selaku Induk perusahaan AMDK galon sekali pakai sebagai Perusahaan pencemar plastik Nomor 5 di Indonesia. Sedangkan urutan satu sampai dengan empat diduduki oleh gabungan berbagai merek, disusul Wings, Unilever dan Indofood.