Kasus Dugaan Suap di DJKA Kementerian Perhubungan, KPK Ungkap Dua Tersangka Baru

  • Bagikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek perkeretaapian telah diidentifikasi. Pemberi suap melibatkan empat orang, yaitu Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), serta Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Sementara itu, enam orang diduga sebagai penerima suap, antara lain Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Besaran suap yang diduga diterima berkisar antara 5-10% dari nilai proyek, dengan total perkiraan suap mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Persidangan kasus korupsi ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam pengadilan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait tiga proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Jawa Tengah. Meskipun hakim menetapkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun, Putu Sumarjaya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta. Jika tidak membayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan