FAJAR.CO.ID, MAROS -- Setelah setahun lebih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua pelaku jambret, NA (40) dan AS (58) akhirnya berhasil diringkus Personel Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Maros.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah menjelaskan kronologis penangkapannya berawal saat kedua pelaku berboncengan hendak melancarkan aksi pencurian 14 Desember 2023 di Kabupaten Maros.
"Namun sepeda motor yang dikendarai pelaku mengalami kecelakaan di Jalan Poros Maros-Barandasi. Tetapi tersangka AS sempat melarikan diri. Sedangkan NA berhasil kami interogasi dan mengakui melakukan aksi pencurian bersama AS pada September 2022 lalu," ungkapnya, Selasa, 23 Januari.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku lainnya AS akhirnya berhasil diamankan.
"Ttersangka AS itu ditangkap pada tanggal 16 Januari 2024," sebut Mantan Kapolsek Bandara ini.
Dari pengakuuan keduanya, saat itu tersangka melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Hasil curiannya itu dijual kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,"sebutnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 dan ayat 3 pasal 363 ayat 1 ke 4KHUPidana
"Dengan ancaman hukuman penjara sementara selama-lamanya 15 tahun," katanya.
Sementara itu Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan jika dalam pengungkapan kasus ini terkendala pada kurangnya alat bukti.
"Jadi kendalanya saksi tidak mengetahui secara persis pelakunya. Hanya jenis pakaian yang digunakan, muka tidak dilihat, nomor kendaraan juga tidak tahu, jadi yah kendala kami selama proses penyelidikan karena kurang alat bukti," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar switer biru, helm, jilbab warna ungu dan baju renda ungu.
"Informasi yang kami himpun keduanya merupakan residivis. Satu kasus narkob dan satu kasus jambret," katanya.
Sekadar diketahui kronologis kasus pencurian dengan kekerasan ini bermula saat hari Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 10.30 wita.
Dimana kedua tersangka berboncengan dari Makassar dengan menuju ke arah Maros dengan tujuan untuk mencari sasaran korban pencurian.
Tersangka NA mengendarai sepeda motor atau bertindak sebagai joki dan AS yang dibonceng sebagai eksekutor.
Saat itu mereka melintas di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pettuadae. Dan bersamaan dengan itu, pelaku dan korban yang dibonceng oleh cucunya berpapasan saat hendak ke pesta pernikahan.
Pelaku melihat korban yang duduk menyamping mengenakan kalung, langsung memutar sepeda motornya dan mengikuti sepeda motor korban dari belakang.
Hingga saat melintas di tempat sepi, pelaku memepet sepeda motor korbannya dari sisi kanan korban. Dan selanjutnya pelaku AS langsung menarik kalung yang dikenakan korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku kabur sementara korban jatuh tersungkur ke tanah. Akibatnya korban pingsan dan dinyatakan meninggal dunia di RS dr La Palaloi. (rin)