Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Sumut, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa, (23/1/2024) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Sumatra Utara senilai Rp1,3 triliun.

Tersangka terbaru tersebut, dengan inisial FG, merupakan tersangka ketujuh setelah sebelumnya pada Jumat (19/1), enam tersangka telah ditetapkan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, penetapan tersangka FG dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh tim penyidik.

Tersangka FG diduga memiliki peran dalam mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek tersebut antara tahun 2017 hingga 2019, yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan senilai Rp1,3 triliun.

Dia menjelaskan bahwa tersangka FG diduga memiliki peran dalam mengondisikan paket-paket pekerjaan agar pelaksanaan lelang sesuai dengan keinginannya.

Secara teknis, proyek tersebut dianggap tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena tidak dilakukan studi kelayakan dan tidak ada penetapan trase jalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan.

Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, proyek ini mengalami kerugian yang besar dan tidak dapat digunakan sama sekali.

Tim penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara dengan berkoordinasi intensif kepada pihak-pihak terkait. Kemungkinan besar proyek ini akan dikategorikan sebagai total loss.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FG ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 23 Januari hingga 11 Februari. Tersangka FG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, enam tersangka lainnya yang sudah ditetapkan melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Pejabat Pembuat Komitmen, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan Direktur PT DGY sebagai konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan