FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih mendiskusikan soal kemungkinan penjemputan paksa tersangka film porno, Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum Siskaeee, penyidik masih membahas langkah selanjutnya.
Ade menambahkan bahwa tim hukum dari Bidkum Polda Metro Jaya telah menyiapkan materi gugatan praperadilan soal penetapan tersangka terhadap Siskaeee.
"Tim advokat dari Bidkum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan materi gugatan praperadilan kasus a quo," beber Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa,(23/1/2024).
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Siskaeee tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan dan mereka sudah menyiapkan langkah-langkah lanjutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik menerima surat permohonan dari pihak Siskaeee untuk menunda pemeriksaan hingga proses sidang praperadilan.
Namun, Ade Safri menegaskan bahwa pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai jadwal, meskipun kuasa hukum Siskaeee berpendapat sebaliknya. Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyidikan sampai ada putusan dari hakim yang menangani gugatan sidang praperadilan. (*)