FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan skenario pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemindahan ini nantinya bukan hanya sebatas SDM saja, tapi juga tata kelola pemerintahannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase.
Pada fase pertama (2020-2024), fokusnya adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN dilakukan melalui pola kerja digital. Kemudian, fase kedua (2025-2029) fokus pada pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan “smart government” serta penerapan shared offices.
Untuk fase ketiga (2030-2039), pengembangan agile government atau kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government). Selanjutnya, fase keempat (2035-2039) yaitu pembangunan kota cerdas industri 4.0.
Terakhir, fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric.
Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.
”Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini, pada masa jangka pendek (short term) di fase pertama tahun 2022-2024, fokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN. Termasuk juga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” ujarnya, Selasa, 23 Januari.