FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva angkat suara perihal pernyataan Jokowi yang menyebut presiden bisa kampanye dan memihak ke salah satu paslon.
Mantan Ketua MK itu mengatakan, memang tidak ada undang-undang (UU) yang melarang presiden berkampanye, tetapi seorang presiden harus menjaga moral dan etik.
"Betul, tidak ada UU yang melarang, tetapi presiden yang mengakhiri jabatannya yang tidak menjadi paslon, dia harus menjaga moral dan etik," kata Hamdan Zoelva di Makassar, Rabu (24/1/2024).
Menurut Hamdan, moral dan etik berada di atas hukum dan merupakan pondasi legitimasi hukum. "Hukum yang tidak memiliki landasan etik dan moral, adalah hukum yang bisa dipermainkan oleh siapa saja, hukum yang sangat lemah untuk ditaati," ucapnya.
Hamdan menambahkan, sikap presiden Jokowi tidak menunjukkan dia sebagai seorang negarawan sejati. Juga melanggar sumpahnya dalam undang-undang dasar.
"Itu adalah presiden yang mewarisi bukan sikap presiden sebagai negarawan, dan tidak mematuhi sumpahnya pasal 9 UUD akan UUD dan segala peraturan-peraturannya, dengan sejujur-jujurnya dengan seadil-adilnya dan berbakti kepada bangsa dan negara," tegasnya.
Menurutnya, di banyak tempat, orang-orang yang berkuasa memang kerap melakukan pelanggaran terhadap pemilu.
"Dan lebih mengkhawatirkan lagi setiap kompetisi dalam pemilu di berbagai negara, ruang pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pemilu yang paling besar adalah meraka yang berkuasa," pungkasnya.
Jokowi mengatakan presiden boleh kampanye saat bertandang ke Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Meski boleh kampanye, Jokowi bilang presiden atau menteri tidak boleh gunakan fasiltas negara dalam melakukan hal tersebut.
Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi. (Ikbal/fajar)