Kenaikan Pajak Hiburan Malam 75 Persen di Makassar Tuai Penolakan, Danny Pomanto: Memang Tidak Realistis

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto, (foto: Arya/fajar)


FAJAR.CO.ID
,MAKASSAR — Kenaikan pajak hiburan malam 75 persen di Makassar menuai penolakan dari pengusaha. Menanggapi itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan kenaikannya memang tidak realistis.

“Jadi memang 75 persen itu begitu besar, dan saya kira tidak realistis,” kata Danny saat diwawancarai wartawan di Balai Kota Makassar, Rabu (24/1/2024).

Danny mengaku kaget mendengar kenaikan itu. Ia pun maklum jika pengusaha, yang tergabung dalam sejumlah asosiasi menolak kenaikan tersebut.

“Saya kaget juga. Tadinya kan saya berbicara hanya 45 persen,   Ternyata 75 persen. Saya kaget juga sebesar itu. Sehingga saya kira apa yang disampaikan teman-teman Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia itu wajar sekali.  Karena itu memang jumlah yang tidak masuk akal dalam berpajak,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengatakan aturannya sudah termaktub di Undang-Undang. Jadi bukan hanya berlaku di Makassar.

“Tapi karena ini undang-undang kita harus mengikuti undang-undang. Dan alhamdulillah persoalan ini bukan hanya di Makassar saja, tapi seluruh Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, menurut Danny, pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran melalui Kementerian Dalam Negeri. Meminta agar regulasi tersebut ditinjau ulang.

Pajak hiburan malam di Makassar sebelumnya 25 persen,  naik 75 persen per Januari 2024. Itu termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Kota Makassar.

Regulasi itu digodok DPRD Kota Makassar. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD). 

Di aturan itu, mengamanatkan pajak hiburan malam diberlakukan 40 sampai 75 persen. DPRD Kota Makassar dalam hal ini menyepakati jumlah maksimal.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan