KPU: Undang-undang Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kampanye

  • Bagikan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden, menteri, dan pejabat lainnya untuk ikut dalam kegiatan kampanye.'

Dia menyebutkan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengizinkan partisipasi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dalam kampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan," ujar Idham di Jakarta, Rabu, (24/1/2024).

Aturan tersebut, beber Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, melarang penggunaan fasilitas negara oleh presiden dan menteri.

Idham menegaskan bahwa mereka juga diwajibkan untuk mengambil cuti saat berkampanye. =''

Idham menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait potensi konflik kepentingan jika presiden terlibat dalam kampanye.

Dia menegaskan bahwa KPU hanya berperan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dengan kapasitas yang terbatas pada penyampaian norma yang ada dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam kampanye Pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi menanggapi keterlibatan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan