FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk ikut kampanye selama Pemilu 2024, presiden akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
"Iya kan presiden cuma satu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis, (25/1/2024).
Dia menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam aturan itu, mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Selain itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Aturan yang sama, beber Ketua KPU ini, juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin.
"Setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
Sebelumnya, Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan apakah akan mendukung pasangan calon dalam Pilpres 2024, kendati ia sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik boleh berkampanye dan memihak.