FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yaitu Fahri Bachmid, Jumat, (26/1/2024).
Menurut Fahri, terdapat materi penting dan strategi teknis yang perlu dielaborasi dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan hukum permohonan praperadilan yang diajukan oleh klien kami, Pak Firli Bahuri," ujarnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (*)