Ingin Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Cair, Penuhi 9 Syarat Wajib Ini

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 tidak cair begitu saja. Setidaknya, ada 9 syarat yang wajib dipenuhi agar dana Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 dapat tertransfer ke rekening.

Lantas, apakah semua guru yang sudah bersertifikat dapat menerima tunjangan sertifikasi guru 2024?

Simak info berikut untuk mengetahui apakah para guru bersertifikat 2024 sudah berhak mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru mengaju pada
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Salah satu pasal dalam Permendikbudristek tersebut yakni pada Pasal 19 menyebutkan kementerian dan pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran berbagai tunjangan.

Salah satu tunjangan yang dimaksud adalah
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah.

Pemerintah daerah juga wajib membayarkan Tunjangan Khusus sesuai tempat terbitnya SKTK setiap triwulan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongannya. Besaran TPG ini mengacu Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.

Hak para guru juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Beberapa hak para guru yang diatur dalam Pasal 15 poin 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yakni, guru berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tambahan lainnya.

Tentunya, pemberian hak berupa berbagai jenis tunjangan bagi guru tersebut mengacu pada prestasi masing-masing guru.

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.

Berdasarkan peraturan itu, penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru pada tahun 2023 sudah memasuki triwulan keempat atau yang terakhir.

Penyaluran triwulan 4 ini dimulai pada bulan November sampai Desember 2023, setelah itu memasuki tahun anggaran 2024.

Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah juga sudah mengatur teknis pelaksanaan sertifikasi guru. Termasuk di dalamnya, 9 syarat wajib Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Berikut ini 9 syarat wajib pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024:

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
  9. Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Nah, setelah mengetahui ada 9 syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024, apakah para bapak dan ibu guru sudah termasuk yang mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah?. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan