Ketimbang Menaikkan Pajak Hiburan Malam hingga 75 Persen, Pengamat Ekonomi Sarankan Dua Hal Ini

  • Bagikan
Ilustrasi tempat hiburan malam atau THM (Int)


FAJAR.CO.ID
,MAKASSAR — Pajak usaha hiburan malam di Makassar naik 75 persen per 2024. Kenaikan itu menuai penolakan dari sejumlah asosiasi pengusaha.

Pengamat Ekonomi Prof Marzuki mengungkapkan, penolakan itu wajar. Mengingat kenaikan yang tak wajar.

Menurutnya, kenaikan pajak hiburan malam dari 25 persen ke 75 persen memberatkan pengusaha. Juga masyarakat sebagai konsumen.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin itu mengungkapkan. Jika pemerintah ingin menambah pendapatan dari pajak, tidak mesti menaikkan pajak hiburan malam ke titik maksimal. 

“Seharusnya menetapkan aturan pajak terhadap potensi dari sumber-sumber pajak lain yang belum tersentuh atau yang bebannya pajaknya dianggap masih rendah,” kata Marzuki kepada fajar.co.id, Jumat (26/1/2024).

Hal lain yang bisa dilakukan. Mengevaluasi sistem pajak yang berjalan selama ini.

“Yang mungkin sudah harus tidak terlalu mengandalkan sistem self asessemen lagi untuk beberapa jenis pajak yang dianggap potensial bisa ditingkatkan penarikannya,” ujarnya.

Misalnya, kata Marzuki, memastikan tidak adanya kebocoran dalam penarikan pajak.

“Terutama memitigasi penyimpangan-penyimpangan pajak baik dari sisi pembayar, maupun pengelola pajak,” jelasnya.

“Karena sepertinya peran dua hal inilah  sebenarnya yang masih dominan menentuka rendahnya penerimaan pajak secara umum,” terangnya

Kenaikan pajak hiburan malam di Makassar sendiri merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan