Penjelasan Dirlantas Polda Sulsel soal Kendaraan yang Sudah Dijual tapi Terjaring ETLE

  • Bagikan
Lampu flash light pada kamera ETLE di Jalan AP Pettarani Kota Makassar.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mulai Januari 2024 ini, Ditlantas Polda Sulsel disebut telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Polres jajaran.

Respons masyarakat pun beragam atas adanya kebijakan tersebut, terlebih bagi kendaraan yang bukan lagi pemilik pertama atau sudah terjual namun terjaring ETLE.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, selalu ada surat konfirmasi kepada nama yang tercantum sebagai pemilik kendaraan yang tercapture kamera ETLE.

Namun, apabila kendaraan tersebut sudah dijual dan ada surat konfirmasi, harus datang untuk memberikan keterangan, bahwasanya kendaraan tersebut telah dijual.

"Jadi, ETLE itu adalah sistemnya konfirmasi, saat surat konfirmasi itu tiba (kepada pemilik kendaraan) itu bukan tilang. Itu namanya surat konfirmasi," ujar I Made Agus, Jumat (25/1/2024).

Lanjut I Made Agus, saat menerima surat konfirmasi, pemilik pertama kendaraan harus mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sudah dijual.

Dikatakan I Made Agus, setelah surat konfirmasi tersebut sudah lima hari, namun tak ada konfirmasi, kendaraan tersebut bakal diblokir.

Otomatis, kata dia, tangan kedua yang akan membayar pajak akan kesulitan, karena harus mengurus pelanggaran ETLE terlebih dahulu.

"Artinya, dari Microfis akan mendatakan, 5 hari tidak dikonfirmasi akan diblokir kendaraannya," I Made Agus menuturkan.

"Pada saat membayar pajak itu tidak akan bisa membayar pajak. Harus menyelesaikan dulu kewajiban ETLE-nya," sambung dia.

I Made Agus bilang, saat ini untuk penyewa atau pengusaha rental mobil juga sudah banyak yang melakukan perjanjian dengan cara membuat surat pernyataan.

Jika ada yang menyewa kendaraan, namun melanggar peraturan Lalulintas atau tercapture ETLE, itu adalah tanggungjawab pemakai. Bukan pemilik usaha rental.

"Sekarang banyak penyewa kendaraan kerjasama dengan kita. Akhirnya mereka membuat surat pernyataan, siapa yang menyewa namun terkena ETLE adalah tanggungjawab yang bersangkutan," tandasnya.

Untuk itu, orang nomor satu di Ditlantas Polda Sulsel itu mengimbau, apabila menjual kendaraannya baik roda dua maupun roda empat, harus balik nama dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang sekarang.

"Setelah menjual, itu harus balik nama. Ketahuannya setelah di Samsat. Makanya kan banyak sekali yang diblokir oleh Kasubnit Regident ini," kuncinya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan