FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat suara terkait pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.
Ketua DPP PDIP itu mengatakan, sebagai kepala negara sebaiknya Jokowi bisa mengayomi semua masyarakat. Begitu pula kepala daerah yang tidak netral.
"Presiden yang mengatakan hal tersebut, apa betul apa iya presiden kemudian yang merupakan presiden republik Indonesia kemudian menyatakan seperti itu dan mengatakan semuanya boleh tidak netral sebaiknya mengayomi dan menanungi situasi yang ada di Indonesia sebagai pemimpin negara atau kepala daerah,"kata Puan di TPD Ganjar-Mahfud Sulsel, Sabtu (27/1/2024).
Sebelumnya, Pengamat politik Unhas, Ali Armunanto mengatakan, apakah presiden diperbolehkan kampanye atau tidak diatur dalam UU pemilu 2017.
"Itu diatur di UU pemilu 2017, dan pasalnya jelas. Presiden atau pejabat negara yang ingin berkampanye harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara," kata Ali, Jumat (26/1/2024).
Ali menegaskan jika presiden Jokowi bisa saja berkampanye tetapi harus mengambil cuti di luar tanggungan negara.
"Aturannya jelas, jadi Jokowi kalau mau berkampanye harus cuti dulu. Tidak boleh saat sedang bertugas, baru berkampanye," tegas Ali.
Bukan hanya itu, ketentuan lainnya yang diatur adalah, presiden atau pejabat negara tidak boleh berkampanye menggunakan fasilitas negara atau uang negara.
"Misalnya ada kunjungan presiden di situ dia mengendorse Prabowo tidak boleh dan melanggar karena dia menggunakan jabatannya dan fasilitas negara untuk berkampanye," jelasnya. (Ikbal/Fajar)