Pemkot Makassar Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Ada Ancaman Denda hingga Rp50 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (Foto: Shutterstock)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pemkot mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diawali dari setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkot Makassar.

Pj Sekkot Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, pertemuan dengan Dinas Kesehatan Makassar, membahas banyak hal terkait KTR.

Aturan-aturan yang berkaitan dengan KTR, termasuk juga langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengenai kawasan mana saja yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.

Kata Firman, langkah awal yang perlu dilakukan adalah pemasangan stiker-stiker tanda larangan merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan. Stiker tersebut ditempelkan di setiap ruang yang telah dipilih oleh masing-masing OPD.

"Sementara ini kami masih tahap menyusun. Tetapi langkah kecil yang kita harus lakukan itu dengan memasang tanda larangan untuk merokok. Nah, ini dimulai dari kami dahulu di lingkup OPD," kata Kepala Bapenda Makassar ini, kemarin.

Firman yang juga Ketua Penegakan KTR mengatakan, untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR, sesuai yang tertera di dalam SK. Termasuk Dinas Kominfo dan Bapenda.

"Itu semua ada di SK, jadi harus dimulai dari kami dahulu, sebelum nantinya diterapkan secara luas," imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin menambahkan, untuk 12 OPD tersebut, rencananya akan mulai diberlakukan pada Januari ini.

"Arahan Pak Sekda (Firman, red) tadi, kita diminta membuat grup WhatsApp sebagai tempat saling berkoordinasi tentang KTR. Lalu kami akan pasang secepatnya bulan ini, terkait stiker tanda larangan merokok," ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan