PP Muhammadiyah Desak Presiden Jokowi Cabut Pernyataan Boleh Berpihak, Bawaslu Janji Lakukan Hal Ini

  • Bagikan
Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Jelaskan Ketentuan UU Pemilu
Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Jelaskan Ketentuan UU Pemilu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pernyataan Presiden Jokowi terkait dukungan dalam Pilpres terus menjadi polemik. Terbaru, sikap keras disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mendesak Presiden menarik pernyataannya.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan.

"Terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," terangnya kemarin.

Trisno mengatakan, presiden harus menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.

Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan pemilu yang tensinya semakin meninggi.

PP Muhammadiyah juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara.

"Baik langsung maupun tidak langsung untuk mendukung salah satu kontestan pemilu," paparnya.

Trisno mengatakan, pihaknya menuntut kepada DPR RI untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan pemilu,utamanya terhadap dugaan penyalahgunaa nkekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.

Muhammadiyah juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan atau referensi memutus
perselisihan hasil Pemilu. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan