FAJAR.CO.ID, BALI -- Aparat Kepolisian Resor Badung, Bali, menyelidiki kasus penembakan terhadap warga negara Turki, Turan Mehmet (30), yang melibatkan empat orang warga negara asing asal Meksiko.
Kepala Kepolisian Resor Badung, Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Priyo Wasono, menyampaikan bahwa sejak penangkapan pada 27 Januari 2024, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), belum memberikan keterangan jujur mengenai kepemilikan dan asal-usul senjata api yang digunakan.
Hingga saat ini, keberadaan senjata api yang digunakan dalam upaya percobaan pembunuhan terhadap Turan Mehmet masih belum diketahui.
"Pengakuan senjata dari mana, sampai saat ini para terduga pelaku tidak jujur dan masih tertutup," kata Teguh, dikutip ANTARA, Selasa (30/1/2024).
Petunjuk-petunjuk seperti rekaman CCTV dan peluru yang ditemukan di tubuh korban menunjukkan kuatnya dugaan bahwa para pelaku memiliki dan menggunakan senjata api.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat butir peluru aktif, empat selongsong peluru, empat proyektil peluru, serta sebuah kaos milik korban dengan bercak darah dan bekas peluru.
Pemeriksaan proyektil, selongsong, dan peluru menunjukkan bahwa senjata api yang digunakan adalah berkaliber 7,65x17 milimeter buatan PT Pindad.
Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan dua sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, dua helm, tujuh telepon seluler milik pelaku, dan empat rekaman CCTV.
Polisi juga sedang mendalami dugaan adanya persaingan antar geng atau mafia terkait dengan kejadian tersebut.
Kapolres Badung menegaskan bahwa investigasi akan terus dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melacak jejak digital, dan menganalisis petunjuk-petunjuk lainnya. Meskipun korban dan pelaku tidak saling kenal, penyelidikan akan terus diperdalam.
Sebagai tambahan, korban telah menjalani operasi pengangkatan proyektil dan kondisinya saat ini (*)