Kemenkumham Sulsel Temukan Dua Pelanggaran SOP di Lapas Parepare

  • Bagikan
Ilustrasi - pixabay.com

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Buntut kaburnya satu narapidana di Lapas Kelas II A Parepare, tim Kanwil Kemenkumham Sulsel menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

Seperti diketahui, seorang warga binaan bernama Heri bin Herman (22) berhasil kabur dari lembaga pemasyarakatan pada Minggu (29/1/2024) sekitar pukul 19.45 Wita malam kemarin.

Heri dijerat pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, usai melakukan pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penemuan pelanggaran SOP itu diungkapkan Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suryanto usai melakukan pemeriksaan.

"Kami memang menemukan pelanggaran SOP," ujar Suryanto, Selasa (30/1/2024).

Dibeberkan Suryanto, pelanggaran SOP itu di antaranya penjagaan pos atas dan perlintasan warga binaan.

"Itu dilanggar. Karena pos atas tidak diisi. Kemudian SOP perlintasan warga binaan, karena warga binaan ini yang mau keluar kamar ada SOP," Suryanto menuturkan.

Suryanto menyebut, dua pelanggaran yang ditemukan tersebut diduga ada unsur kesengajaan petugas Lapas yang bertugas saat sebelum Heri kabur.

"(Petugas Lapas) sengaja tidak mengisi pos penjagaan, tapi ini bukan sengaja kerja sama dengan narapidana hanya komandan jaga tidak mengisi pos," lanjutnya.

Tambahnya, komandan jaga yang bertugas di Lapas tersebut memiliki alasan tidak mengisi pos penjagaan.

"Personilnya kurang, jadi regu jaga di Lapas saat itu hanya tujuh orang, pos atas itu empat (tapi) satu saja dia isi, dua petugas jaga pintu, yang dua lagi komandannya sama wadan (wakil komandan), dan dua lagi itu menjaga di blok kamar Lapas," tuturnya.

Ditegaskan Suryanto, dirinya bersama tim dari Kanwil Kemenkumham saat ini masih berada di Lapas Kelas II A Parepare.

"Sekarang saya masih di (Lapas) Parepare untuk pemeriksaan petugas lapas, mulai ini dari Kalapas (Kepala Lapas) sampai pada petugas yang jaga saat itu," tandasnya. (muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan