FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Putusan ini diumumkan oleh Hakim Estiono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (30/1/2024).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Estiono juga menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh KPK tidak dapat diterima.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono. ujar Estiono, dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya mencabut gugatan tersebut pada tanggal 20 Desember 2023. Gugatan praperadilan tersebut diajukan kembali oleh Eddy Hiariej pada tanggal 3 Januari 2024.