Siskaeee: Cabut Dulu, Terus Masukkan yang Baru

  • Bagikan
Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada praperadilan ini, Siskaeee menggugat status tersangka dirinya.

Saat ini pemeran film Kramat Tunggak itu telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan setelah Siskaeee dinilai tak kooperatif. Pada akhirnya ia dijemput paksa di salah satu apartemen di Yogyakarta.

"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi," kata Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Tofan menyatakan, kliennya akan mengajukan gugatan praperadilan baru terkait penahanan dirinya.

"Jadi kita cabut itu dan masukan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," jelasnya.

Kuasa hukum tengah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Siskaeee lantaran ia disebut mengalami gangguan jiwa sehingga menghambat proses.

Meski begitu, Tofan belum merinci kapan waktu akan mengajukan gugatan praperadilan baru. Saat ini, tim nya sedang fokus menyelesaikan pemberkasan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Kamis (28/12). Penyidik pun mendapay alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seluruhnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan