Yasonna Laoly Respons Putusan PN Jaksel Terkait Eddy Hiariej: Serahkan Tindak Lanjutnya kepada KPK

  • Bagikan
Yasonna Laoly

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Yasonna menyatakan penghargaannya terhadap putusan PN Jakarta Selatan dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna menyatakan bahwa menghormati putusan pengadilan, dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada KPK.

“Kita menghormati saja putusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Selasa, (30/1/2024)

Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak dapat diganggu gugat, serta menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam urusan pengadilan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Putusan ini diumumkan oleh Hakim Estiono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (30/1/2024).

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan