Yasonna Laoly Respons Putusan PN Jaksel Terkait Eddy Hiariej: Serahkan Tindak Lanjutnya kepada KPK

  • Bagikan
Yasonna Laoly

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Estiono juga menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh KPK tidak dapat diterima. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan