Pernah Disinggung Gibran dalam Debat Pilpres, Kemenhub Kini Larang Baterai Lithium pada Koper Pintar di Kabin Pesawat

  • Bagikan
Ramai di media sosial koper pintar dilarang masuk ke kabin pesawat. Ilustrasi foto: freepik
Ramai di media sosial koper pintar dilarang masuk ke kabin pesawat. Ilustrasi foto: freepik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menghadapi perkembangan teknologi smart luggage atau koper pintar yang dilengkapi dengan baterai lithium, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia mengeluarkan aturan baru untuk meningkatkan keamanan di pesawat.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023.

Keputusan ini diambil setelah adanya pro kontra dan diskusi di media sosial terkait larangan membawa koper pintar dengan baterai lithium ke dalam kabin pesawat.

Menurut ketentuan yang diberlakukan, penumpang tidak diperbolehkan membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) jika logam lithiumnya melebihi 0,3 g atau kapasitasnya lebih dari 2,7 Wh.

Namun, penumpang masih diizinkan membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas.

Hanya saja, diberikan beberapa catatan seperti logam lithiumnya kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh.

Tetapi, berat dan dimensi koper harus tetap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan.

Bagi koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable), penumpang diharuskan melepas baterai saat melakukan check-in dan membawanya ke dalam kabin.

Baterai yang dilepas juga harus memenuhi syarat kapasitas kurang dari 100 Wh.

Semua aturan ini diketahui bertujuan untuk meminimalkan risiko terkait baterai lithium yang dapat menyebabkan kebakaran atau overheat di dalam pesawat.

Dilansir dari berbagai sumber, larangan terhadap koper pintar dengan baterai lithium ternyata bukan hal baru.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan