FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyitaan telepon seluler Aiman Witjaksono oleh tim penyidik polisi dinilai sesuai dengan Undang-undang.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Dia menegaskan bahwa penyitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Pasal 1 angka 16 KUHAP.
Menurutnya, tindakan penyidik sudah sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Ade Safri menambahkan bahwa pada 24 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, memberikan izin penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap ponsel tersebut.
"Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap hp dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024 dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan," ujar Ade Safri, Rabu, (31/1/2024) dikutip dari ANTARA.
Penyitaan ponsel Aiman juga didasarkan pada Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e, yang menyatakan bahwa benda lain yang dapat disita adalah yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menjamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intimidasi atau intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengkhawatirkan penyitaan ponselnya karena dapat mengungkap identitas narasumber atau informan yang menyebutkan adanya oknum tak netral pada Pemilu 2024.