Dugaan Korupsi Eddy Hiariej, KPK Tegaskan Tetap Proses Perkaranya

  • Bagikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan tetap melanjutkan penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini diambil setelah analisis bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.

“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, (1/2/2024).

Meskipun putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, KPK tetap memandang perlu menguji substansi materi dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ali menjelaskan bahwa perkara peradilan hanya menguji aspek formil, sementara substansi materi dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham itu, masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan terus memberikan informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah, namun KPK tetap melanjutkan proses hukum dengan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan