Ketua Ormas Antikorupsi di Wajo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

  • Bagikan
Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M (tengah) bersiap dibawa ke Rutan Sengkang oleh penyidik usai ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Wajo Kabupaten tahun anggaran 2021. ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Wajo.

FAJAR.CO.ID, SULSEL -- Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo, Sulawesi Selatan, menetapkan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.

Tersangka M ditetapkan berdasarkan dua alat bukti sah dan setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli terkait penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo oleh Ormas DPC LAKI di Wajo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo A Saifullah melalui siaran persnya diterima di Wajo, Kamis, (1/2/2024), menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup

"Penyidik menetapkan tersangka M berdasarkan dua alat bukti yang sah dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Ormas DPC LAKI di Wajo," kata dia melalui siaran persnya diterima di Wajo, Kamis, (1/2/2034) dikutip dari ANTARA.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, bebernya, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo nomor Print-02.b/P.4.19/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023. Alat bukti tersebut mencakup surat penyidikan dan surat penetapan dari Kepala Kejari Wajo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik membawa M ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang, Wajo, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan