Alasan penahanan bersifat subyektif, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHP, karena dikhawatirkan M akan melarikan diri atau merusak serta menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif penahanan mengacu pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP, yang menyatakan bahwa tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Perbuatan M telah menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo nomor 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023.
Tersangka M diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 subsidiar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)