Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan ini mencapai sekitar Rp17,6 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 20119 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)