FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar terus bergulir di Kejati Sulsel.
Pada Kamis (1/2/2024), penyidik Kejati Sulsel kembali menaikkan status satu saksi menjadi tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, saksi yang jadi tersangka itu Direktur Utama PT. Cahaya Sakti inisial IM.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, IM ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Pada pemeriksaan yang dilakukan, disimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IM sebagai tersangka.
"Saksi IM dihadirkan secara paksa kepada penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP," ujar Soetarmi, Kamis (1/2/2024).
Dijelaskan Soetarmi, penghadiran secara paksa itu dilakukan karena IM telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan wajar.
Ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kajati Sulsel Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024, 31 Januari 2024, IM langsung ditahan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan.
Soetarmi bilang, sebelum ditahan, IM terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.
"Tersangka IM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024," ungkapnya.
"Penahan dilakukan karena dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," sambung Soetarmi.