FAJAR.CO.ID, JATENG -- Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penembakan dan penganiayaan di Desa Tohudan, Colomadu, yang menyebabkan satu korban tewas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Sinamora, dalam keterangan pers di Polres Karanganyar, Kamis, (1/2/2024), menyebutkan, pelaku utama, SR alias KP (48), DE alias ER (44), dan PO alias PT (43), telah diamankan.
Pelaku SR ditangkap di Waleri, Kendal, pada Minggu (28/1), saat berusaha melarikan diri. Dua pelaku lainnya, DE dan PO, awalnya merupakan saksi yang kemudian dijadikan tersangka berdasarkan keterangan 12 orang saksi lainnya.
Kejadian bermula saat sekelompok orang tak dikenal datang ke rumah pelaku di Tohudan membawa senjata tajam. Masyarakat setempat melakukan perlawanan, dan dalam kejar-kejaran, pelaku SR melepaskan tembakan, sedangkan DE dan PO melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan kematian di tempat kejadian.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk proyektil peluru, selongsong peluru, pisau besar milik korban, senjata api, dan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV. Analisis CCTV, uji balistik, serta pemeriksaan barang bukti mendukung penangkapan pelaku.
Penyelidikan masih berlanjut, dengan kemungkinan adanya tersangka lain. Polda terus membentuk satuan gabungan dengan Polres Karanganyar untuk mengungkap seluruh fakta terkait kejadian tersebut.
Ketiga pelaku dihadapkan pada pasal yang berbeda, SR dikenakan pasal 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. DE dan PO dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau 170 ayat dua, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Yudha Bagus Setiawan, warga Boyolali, meninggal dunia akibat ditembak orang tak dikenal saat penyisiran lokasi perjudian di Desa Tohudan pada Jumat (26/1). Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian Karanganyar.(*)