Pertek BKN Rekomendasikan 86 Jabatan ASN Pemprov Sulsel Dikembalikan 

  • Bagikan
Pj Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pertimbangan teknis (pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan agar 86 ASN dikembalikan ke jabatan semula.

Diketahui, di era Eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ratusan ASN dinonjobkan dan didemosi. 

Penjabat Sekda Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad menyatakan, sejauh ini pertek yang keluar 25 pejabat administrator, 48 pejabat pengawas, 12 pejabat fungsional dan 1 pejabat fungsional utama. 

“Tentu kita sudah menyampaikan usulan dan persetujuan teknisnya sudah keluar dan pertek yang keluar itu terdiri dari 25 pejabat administrator, 48 untuk pengawas, 12 fungsional dan 1 fungsional utama,” kata Arsjad, Sabtu, (3/2/2024). 

Meski dia mengakui, tidak semua pejabat nonjob dan demosi dikembalikan ke jabatan semula karena beberapa alasan yakni tidak memenuhi syarat hingga ada yang meninggal dunia, tapi dia memastikan bahwa sebagian besar dikembalikan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel ini juga menegaskan bahwa Pemprov tidak menambah maupun mengurangi rekomendasi dari Pertek BKN. 

“Yang dilantik ini tidak ada yang kita tambahkan tidak ada yang kita kurangi dari rekomendasi pertek apa yang dilaksanakan dari pertek,” tuturnya. 

“Itu adalah adalah penegasan pelaksanaan dari hasil pengawasan pengendalian pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria jadi kita tidak keluar dari situ, apa yang direkomendasikan itu kan rekomendasinya mengembalikan ya kita kembalikan,” tandas Arsjad. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan