Putri SYL Ikut Diperiksa Setelah Asetnya Disita KPK

  • Bagikan
KPK menyita rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kawasan Jakarta Selatan. (dok. KPK)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Kamis (1/2/2024). Aset yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi.

“Tim sudah selesai memproses penyitaan rumah tersangka SYL,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Penyitaan itu, lanjutnya guna memulihkan asset perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL. “Ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery,” ujarnya.

Untuk kepentingan pengem¬balian aset ke negara, penyidik bakal terus melakukan penelusuran kepemilikan aset tersangka lainnya.

“Masih terus dilakukan pen¬elusuran aset-aset bernilai ekon¬omis lain dengan melibatkan peran aktif dari tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” beber Ali.

Satu hari setelah penyitaan asset, KPK memanggil anak SYL Indira Chunda Thita Syahrul Putri. Perempuan yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang membuat ayahnya menjadi tersangka.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Ali.

Ali belum mau membocorkan isi pemeriksaan anak SYL.

“Materinya tentu tidak bisa disampaikan. Kita selesaikan terlebih dahulu pemeriksaan un¬tuk melengkapi berkas perkara tersangka,” sergahnya.

SYL ditetapkan tersangka sejak 13 Oktober 2023. Dia lalu ditahan bersama-sama tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan