KPK lebih dulu menahan tersangka Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono pada 11 Oktober 2023.
Perkara dugaan korupsi Kementan ini bermula saat SYL menjabat Mentan pada 2019-2024. SYL dituduh membuat kebijakan personal. Antara lain, melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga.
Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023. SYL menginstruksikan, Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan pe¬narikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rek¬ening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran yang telah ditentukan SYL, antara 4.000 dolar Amerika sampai 10.000 dolar Amerika. (Pram/Fajar)