FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jadwal pemilihan umum 2024 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sendiri pernah mengumumkan rangkaian tahapan dalam pemilu.
Salah satu yang dibahas adalah masa tenang. Masa tenang ini dimaksudkan agar para pemilih bisa merenungkan pilihannya tanpa adanya gangguan dari embel-embel kampanye yang semakin intens saat ini.
Masa tenang ini berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur kampanye Pemilu, berlangsung selama tiga hari sebelum hari H pemungutan suara.
Pada waktu 3 hari ini, para peserta Pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Pembatasan turut dilakukan pada media massa yang dilarang menyebarkan konten atau informasi yang terkait dengan kegiatan kampanye.
Dengan adanya masa tenang ini, masyarakat diharap bisa mempertimbangkan dengan matang serta rasional dan objektif calon-calon yang akan mereka pilih.
*Aturan Waktu Tenang
Masa tenang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Pasal 1 Ayat 34 PKPU menerangkan bahwa masa tenang merupakan suatu periode dimana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang untuk dilakukan.
Peserta Pemilu dalam periode ini dilarang untuk mempengaruhi opini publik secara terbuka dengan cara apa pun.
Aturan ini sendiri mencakup beberapa ketentuan yang ada di dalamnya. Aturan ini berguna agar terciptanya suatu demokratisasi yang adil tanpa ada tekanan dari pihak lain.
Berikut adalah aturan yang harus dipenuhi.
- Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
- Media cetak, elektronik, daring, sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu yang mengarah kepada kepentingan kampanye.
Seperti yang telah diungkap sebelumnya, masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara.