Apa Itu Hari Tenang Pemilu? Simak Penjelasan dan Waktu Pelaksanaannya

  • Bagikan
Ilustrasi Pemilu (Dok JawaPos.com)

Jika melihat Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, dan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.

*Tujuan Waktu Tenang

  1. Menciptakan Lingkungan Damai

Dengan adanya masa tenang akan bertujuan untuk suasana tenang dan damai jelang pemungutan suara. Sehingga akan tercipta keputusan yang tepat.

  1. Menghindari Pengaruh Kampanye Terakhir

Dikhawatirkan akan ada kampanye di hari-hari terakhir yang bisa berpengaruh pada emosional yang selama ini digempur dengan kampanye. Dengan masa tenang ini, akan membuat para pemilih kembali berpikir rasional.

  1. Menjaga Keseimbangan Informasi

Masa tenang ini dilewati dengan pembatasan pada siaran media selama periodenya sehingga membantu menjaga keseimbangan informasi dan mencegah penyebaran informasi yang mungkin memihak atau merugikan peserta Pemilu.

*Daftar Tahapan Pemilu 2024

PKPU telah menyusun jadwal resmi untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun jadwal yang diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2022

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022:
Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan