Jika melihat Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, dan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.
*Tujuan Waktu Tenang
- Menciptakan Lingkungan Damai
Dengan adanya masa tenang akan bertujuan untuk suasana tenang dan damai jelang pemungutan suara. Sehingga akan tercipta keputusan yang tepat.
- Menghindari Pengaruh Kampanye Terakhir
Dikhawatirkan akan ada kampanye di hari-hari terakhir yang bisa berpengaruh pada emosional yang selama ini digempur dengan kampanye. Dengan masa tenang ini, akan membuat para pemilih kembali berpikir rasional.
- Menjaga Keseimbangan Informasi
Masa tenang ini dilewati dengan pembatasan pada siaran media selama periodenya sehingga membantu menjaga keseimbangan informasi dan mencegah penyebaran informasi yang mungkin memihak atau merugikan peserta Pemilu.
*Daftar Tahapan Pemilu 2024
PKPU telah menyusun jadwal resmi untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun jadwal yang diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2022
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022:
Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden